43 WN Bangladesh korban TPPO kembali diamankan di Rudenim Pekanbaru
“Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Jahari