Andri mengakui, pada saat perundingan memang tidak ada kesepakatan antarunsur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai…
Hariyadi menuturkan, Gubernur DKI Jakarta melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya…
"Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.