Aturan Batas Usia Menikah Perempuan Dibatalkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusanya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).