Warga Malaysia Pengimpor Sabu-Sabu Divonis 12 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis bersalah, terdakwa, Amirul Afiq bin Yazzed (23), warga negara Malaysia, yang terbukti mengimpor dan menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali.