IMB Kawasan di Tanah Merah, Pertama di Indonesia

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, merupakan penertiban perizinan berbentuk kawasan yang pertama kali di Indonesia.

“Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan,” kata Anies, dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021).

Pada kesempatan itu, Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.

IMB kawasan tersebut, kata Anies merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.

“Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun,” ungkap Anies.

Anies mengungkapkan, Pemprov DKI bekerja, berdiskusi mencari solusi sehingga muncul ide IMB untuk satu kawasan.

Pada kesempatan itu, Anies Baswedan meresmikan sejumlah infrastruktur di Kampung Tanah Merah, yakni saluran air, surat izin membangun bangunan hingga jembatan Kali Betik.

“Itulah sebabnya disusunlah program untuk memastikan yang dibutuhkan terpenuhi, dan alhamdulillah hari ini tepat empat tahun kami bertugas alhamdulillah janji itu kita tunaikan di Tanah Merah ini,” ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, penyediaan fasilitas tersebut merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar yang layak.

Lihat juga...