Kawasan Wisata Alam Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan hutan konservasi  umumnya memiliki fungsi antara lain sebagai fungsi informasi, spiritual dan healing. Hutan menyimpan potensi sebagai healing yaitu tempat penyembuhan alami.

Kebutuhan masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, menikmati alam yang tenang dan nyaman harus terpenuhi.

Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) dengan protokol covid yang ketat.

Menurut Menteri Siti Nurbaya Bakar, hutan juga bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM.

“Satgas COVID-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Kamis (25/6/2020).

Menteri Siti mengatakan, ada dua puluh sembilan TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan tidak terjadinya penyebaran COVID-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

Lihat juga...