LPSK: Banyak Pengacara Belum Memahami Hak Saksi dan Korban

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Abdul Haris Semendawai. Foto: Jatmika H Kusmargana

YOGYAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Abdul Haris Semendawai menyebutkan, hingga saat ini masih banyak advokat atau pengacara di Indonesia yang belum memahami hak-hak saksi dan korban.

“Hal itu mengakibatkan banyak saksi dan korban yang tengah menghadapi persoalan hukum menjadi tidak mendapatkan hak-hak nya sebagai mana telah dijamin dalam Undang-Undang,” sebutnya di sela kegiatan sosialisasi bertema Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia, bertempat di Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UII, Yogyakarta, Jumat (09/11/2018).

Ia menyebutkan,  selama ini yang dilindungi advokat hanya tersangka atau terdakwa. Seolah-olah saksi dan korban bukan pihak yang dapat dilindungi advokat.

“Padahal saksi dan korban juga punya hak-hak tertentu sebagai mana dijamin dalam Undang-undang,” katanya

Menurut Abdul Haris, saksi dan korban perlu didampingi oleh seorang pengacara, agar saat menjalani setiap proses hukum mereka mendapatkan seluruh hak-hak nya sesuai undang-undang. Sesuai konstitusi UUD 45, setiap warga negara memiliki hak mendapatkan keamanan dan kepastian agar tidak dirugikan dalam setiap proses apapun termasuk penegakan hukum.

“Dengan didampingi, seorang saksi atau korban akan bisa melaporkan suatu kasus dan tahu caranya. Saat memberikan kesaksian mereka juga ada yang mendampingi. Sehingga saat butuh layanan, mereka menjadi tahu hak-hak dan cara mendapatkan nya,” katanya.

Karena itu menurut Abdul Haris, sangat penting seorang advokat mengetahui dan memahami hak-hak saksi dan korban. Hal itu dinilai akan membantu dalam memaksimalkan layanan, memberikan pendampingan maupun memaksimalkan peran mereka.

Lihat juga...